Ruang Iklan

Jumat, 10 Mei 2013

Permasalahan Jalan Raya di Indonesia


           “Barusan diaspal kok sudah berlubang lagi ?”, sebuah pertanyaan mendasar yang sering terlontar dari pengguna jalan, termasuk kita sendiri. Ya, memang di Indonesia yang namanya jalan sudah pasti tidak berumur panjang. Karena memang demikian adanya, jalan yang baru diaspal ulang sudah bisa dipastikan akan rusak dalam waktu cepat. Bisa 1 tahun, 2 tahun, bahkan dalam hitungan bulan sudah rusak.
           Sebuah permasalahan yang selalu terjadi dan seolah-olah tidak ada solusinya. Apakah pemerintah berpangku tangan ? Kita tidak bisa bilang ya atau tidak. Oleh karena itu, perlu kita cermati dan pahami lebih lanjut, apa yang menjadi permasalahan pokok tentang umur jalan di Indonesia.
           Ada 3 (tiga) permasalahan utama jalan raya di Indonesia, antara lain :

a.     Beban kendaraan yang berlebih.
Sering kita lihat, truk dengan beban yang berlebih melintas di jalan raya. Tidak sulit untuk menilai truk kelebihan beban atau tidak. Bisa dilihat dari caranya berjalan, dan tinggi muatannya. Truk dengan dimensi bak (panjang x lebar x tinggi) 5 x 2.5 x 0.8 m, kemudian diisi penuh, pada rit pertama mengangkut kapuk, dan pada rit kedua mengangkut batu bata, walaupun sama-sama penuh tetapi bebannya beda jelas memberikan pengaruh yang berbeda.
Salah satu poin dari ilustrasi di atas adalah, para pengusaha masih belum memperhatikan tingkat keselamatan, tetapi walau bagaimanapun juga kita harus maklum, karena biaya “bertransportasi” di Indonesia masih tergolong tinggi, salah satu penyebabnya adalah aksesibilitas antar kota di Indonesia yang sangat minim.
Jadi tidak heran bila truk membawa beban hingga 30% lebih banyak dari yang seharusnya/diijinkan (rizkiardi,2007). Misalkan biaya 1 rit Rp. 500.000,-, sedangkan kapasitas truk adalah 1 ton dan barang yang harus diangkut adalah 1.3 ton. Maka si pemilik barang jelas akan mengirim barangnya langsung sebanyak 1.3 ton dalam 1 rit. Jika si supir minta tambahan karena kelebihan beban, katakanlah Rp. 200.000,- sehingga total biaya angkut Rp. 700.000,-. Pemilik barang masih berhemat Rp. 300.000,-, bila dibandingkan harus 2 Rit dengan total biaya Rp. 1.000.000,-. Dan dalam 1 waktu barang sudah terkirim semua.


b.     Mutu material konstruksi jalan yang kurang baik.
Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki tambang material dengan mutu baik. Sebagai contoh, di Propinsi Jawa Timur, material agregat yang terkenal memiliki mutu baik adalah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lumajang. Lantas bagaimana dengan daerah lain ? Misalkan di daerah Kabupaten Bojonegoro dan 4 Kabupaten di Pulau Madura yang nota bene material agregat yang tersedia adalah material agregat berbatu kapur ?
Bila mendatangkan material dari (misalkan) Kab. Mojokerto maka akan ada biaya tambahan, minimal biaya angkut ke (misalkan) Kab. Mojokerto, dan berapa rit truk yang dibutuhkan. Akibatnya terjadi pembengkakan biaya pelaksanaan proyek jalan. Sehingga untuk menekan biaya agar bisa melaksanaan pekerjaan dengan panjang jalan semaksimal mungkin, digunakan material setempat, walaupun agregatnya dibuat bergradasi sama dengan agregat yang mutunya baik, tetap saja ada perbedaan yang signifikan dari mutu jalan yang dihasilkan.

c.      Peraturan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Waktu untuk proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Karena waktu untuk bekerja panitia lelang berdasarkan hari kerja, bukan berdasarkan hari kalender. Sehingga waktu untuk pelaksanaan lelang/tender bisa lebih panjang. Selain itu proses mulai dari penyusunan anggaran hingga start pelaksanaan fisik bisa memakan waktu hingga 1 (satu) tahun. Untuk ilustrasi pengadaan bisa dilihat pada Gambar 1.6.1 halaman berikut.
Ambil contoh pada Tahun 2012 – 2013. Mulai bulan September 2012 hingga Desember 2012 instansi di seluruh Indonesia sudah mulai membuat draft anggaran Tahun 2013. Untuk pelaksanaan proyek jalan raya, instansi yang berwenang adalah Dinas Bina Marga (BM). Dalam penyusunan draft APBD/N tentunya harus melakukan survey agar bisa menghitung kebutuhan proyek untuk tahun anggaran bertikutnya. Draft APBD/N kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR/DPRD mulai bulan November 2012 untuk dibahas, dan akhirnya harus disahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012. Kemudian pada bulan Januari s.d Februari 2013 adalah masa pembentukan panitia lelang/tender hingga pengesahannya. Mulai Februari s.d pertengahan April 2013 adalah masa lelang/tender untuk Konsultan Perencana.







Dan pelaksanaan pekerjaan perencanaan untuk pembuatan DED (Detail Engineering Design) hingga pertengahan Juni 2013. Dilanjutkan dengan proses lelang/tender untuk Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana sampai dengan pertengahan Agustus 2013. Pertengahan Agustus s.d selambat-lambatnya minggu ke-3 Desember 2013 adalah pelaksanaan fisik proyek. Dan sisanya adalah masa pencairan termyn.
Lantas, masalahnya di mana ? Masalahnya adalah mulai proses penyusunan draft APBD/N hingga pelaksanaan pekerjaan fisik yang memakan waktu hampir setahun (dari bulan September 2012 hingga pertengahan Agustus 2013).
Berbeda dengan proyek bangunan gedung, untuk proyek jalan raya tidak bisa menunggu waktu selama itu. Misalkan pada saat survey awal diperoleh kebutuhan untuk proyek jalan raya sebesar Rp. 1 Milyar dengan kondisi 10% ruas jalan berlubang. Kemudian pada saat survey untuk penyusunan DED jumlah lubang sudah bertambah 10% lagi, maka dana membengkak menjadi Rp. 1.1 Milyar. Tetapi pada saat pengukutan lapangan untuk pelaksanaan proyek fisik, jumlah lubang bertambah lagi 10%, sehingga dana yang dibutuhkan total sebesar Rp. 1.2 Milyar. Ada mekanisme untuk penambahan dana, yaitu melalui mekanisme addendum, tetapi penambahan dana melalui mekanisme tersebut hanya 10% dari anggaran yang disahkan oleh DPR/DPRD, sehingga hanya diperoleh tambahan maksimum sebesar Rp. 1 Milyar x 10% = Rp. 100 Juta. Sehingga maksimum anggaran yang tersedia adalah sebesar Rp. 1.1 Milyar. Terus, bagaimana kekurangan yang Rp. 100 Juta ? Mau tidak mau harus mengurangi spesifikasi material atau volume pekerjaan sebesar Rp. 100 Juta agar dengan nilai Rp. 1.1 Milyar pekerjaan bisa tuntas. Inilah pokok permasalahan yang terjadi pada proyek infrastruktur di Indonesia. Karena sistem penganggaran yang hanya berlaku selama tahun anggaran. Memang ada sistem penganggaran tahun jamak. Tetapi itu masih selalu menimbulkan permasalahan, terutama masalah korupsi. Sehingga tidak banyak instansi di pemerintah yang berani melaksanakan proyek dengan anggaran tahun jamak.
Selain itu, untuk penyelenggaran pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah hanya berada dalam satu payung hukum, yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012, dan itu berlaku untuk semua jenis proyek. Lain halnya pengadaan barang/jasa akibat bencana, untuk masalah itu memiliki payung hukum yang berbeda.

Proyek infrastruktur tidak bisa disamakan dengan proyek-proyek yang lainnya. Perlu ada payung hukum sendiri yang mengatur pelaksanaan proyek menjadi lebih singkat. Kemudian masalah pembiayaan proyek, tidak perlu diberlakukan dalam sistem tahun anggaran, artinya bisa dibayarkan kapan saja. Tujuannya agar proyek bisa dilaksanakan lebih cepat, mengingat semakin lama jalan rusak dibiarkan, maka tingkat kerusakannya akan semakin tinggi, dan akan semakin merugikan pengguna jalan.


Diolah dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar