KONTRAKTOR diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/Owner untuk dimintakan keputusannya
Penentukan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan menggunakan alat theodolit type T2.
KONTRAKTOR harus menyediakan theodolit type T2 beserta petugasnya yang melayani untuk kepentingan pemeriksaan di lapangan.
Gambar pengukuran tapak Proyek harus mendapat persetujuan/pengesahan dari Direksi/Owner, yang meliputi antara lain:
· Titik koordinat, sesuai ketentuan gambar,
· Peil setiap titik simpul koordinat dan transis dengan interval 0.25 m (tinggi)
· Rencana lokasi kantor Direksi/Owner, kantor KONTRAKTOR tempat simpan bahan terbuka, tempat simpan bahan tertutup, los kerja, sumber air dan reservoir
Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan KONTRAKTOR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar